Sabtu, 27 November 2021
PUISI HATI
Rabu, 21 April 2021
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN !!
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENGERTIAN:
Hukum perlindungan konsumen adalah
keseluruhan asas-asas dan kaidah yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan
dan masalah penyediaan dan penggunaan produk konsumen, yaitu antara penyedia
dan penggunanya dimasyarakat.
Menurut Prof. Dr. Mochtar
Kusumaatmadja adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah yang mengatur hubungan
dan masalah penyediaan dan penggunaanya. Az.nasution berpendapat bahwa hukum
konsumen yang memuat asas-asas atau kaidah bersifat mengatur, dan juga
mengandung sifat melindungi kepentingan konsumen.
Asas-asas
perlindungan konsumen pada Pasal 2 Undang-Undang 8 Tahun 1999:
1. Asas Manfaat, untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar – besarnya
bagi kepentingan konsumen dan perilaku usaha.
2. Asas Keadilan, agar partisipasi seluruh rakyat diwujudkan secara
maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh
haknya dan melaksanakan kewajiban secara adil.
3. Asas Keseimbangan, untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan
konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual
4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen, untuk memberikan jaminan atas keamanan dan
keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemkaian, dan pemanfaatan
5. Asas Kepastian Hukum, supaya perilaku usaha maupun konsumen manaati hukum
dan memperoleh keadilan dalam menyelenggarakan.
Pada
Pasal 3 Undang - undang Nomor 8 Tahun 1999 menjelaskan tujuan, yaitu:
1.) Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian
konsumen untuk melindungi diri
2.) Mengangkat harkat dan martabat konsumen
3.) Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih,
menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
4.) Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung
unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses mendapatkan informasi
5.) Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya
perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap jujur
6.) Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin
kelangsungan usaha produksi barang atau jasa, Kesehatan, kenyamanan, keamanan,
dan keselamatan konsumen
Hubungan Konsumen dan Pelaku
Usaha Prinsip – prinsip tentang kedudukan konsumen dalam hubungan hukum dengan
pelaku uahsa berangkat dari doktrin atau teori yang muncul dalam perjalanan
sejarah hukum perlindungan konsumen, antara lain :
1. Let
The Buyer Beware (caveat emptor)
Doktrin
ini merupakan embrio dari lahirnya sengketa dibidang transaksi konsumen. Asas
ini berasumsi, pelaku usaha dan konsumen adalah dua pihak yang sangat seimbang,
sehigga tidak perlu proteksi apapun bagi konsumen. Di dalam UUPK prinsip ini
sudah tidak digunakan, namun sebaliknya menggunakan prinsip kehati – hatian
dari pelaku usaha atau yang disebut caveat venditor, hal tersebut dapat dilihat
dengan diatur dalam bab tersendiri mengenai perbuatan yang di larang 29 bagi
pelaku usaha yang bertujuan agar pelaku usaha memiliki rambu –rambu dalam
melakukan usahanya.
2. The Due Care Theory
Doktrin atau prinsip ini menyatakan, pelaku
usaha mempunyai kewajiban untuk berhati – hati dalam meproduksi dan menyalurkan
produk, baik barang dan/atau jasa. Selama pelaku usaha berhati – hati dengan
produknya maka pelaku ushaa tidak dapat dipersalahkan. Prinsip ini sejalan
dengan aturan perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yaitu Pasal 8 sampai
Pasal 17 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
3.
The Privity of Contract
Prinsip in menyatakan, pelaku usaha mempunyai
kewajiban untuk melindungi konsumen, tetapi hal itu dapat dilakukan jika
diantara mereka telah terjalin kontrak. Realitanya sering ditemukan kontrak
yang melemahkan posisi konsumen dengan mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha
dengan kalusula – kalusula standartnya.
4.
Kontrak bukan syarat
Melihat
fenomena lemahnya posisi konsumen dalam prinsip The Privity of Contact yang
mensyaratkan kontrak sebagi dasar gugatan konsumen kepada pelaku usaha yang
merugikannya, maka lahirlah sebuah prinsip dimana kontrak 30 bukan lagi
merupakan syarat untuk menetapkan eksistensi suatu hubungan hukum. Sekalipun
ada pandangan yang menyatakan prinsip kontrak bukan syarat hanya berlaku untuk
objek transaksi berupa barang. Sebaliknya, kontrak selalu dipersyaratkan untuk
transaksi konsumen dibidang jasa.
Peran
pemerintah dalam upaya perwujudtan penyelenggaraan perlindungan konsumen
Sesuai
amanat Pasal 29 – 30 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen bahwa pemerintah memiliki tugas terkait pengawasan maupun pembinaan
dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen khususnya di bidang pangan,
mengingat keamanan pangan merupakan aspek penting dalam menentukan kualitas
sumber daya manusia dengan memperhatikan kesehatan dan gizi terhadap produk
yang dikonsumsinya.
Melalui
penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, dimana pembinaan perlindungan
konsumen diselenggarakan oleh Pemerintah dalam upaya untuk menjamin
diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban
masingmasing, misalnya dengan peningkatan kualitas penyidik, peningkatan
kualitas peneliti atau penguji barang dan/atau jasa, pengembangan pengujian
teknologi barang dan/atau jasa dan standar mutu. 31
Sedangkan
pengawasan perlindungan konsumen dilakukan secara bersama oleh pemerintah,
masyarakat dan LPKSM, mengingat banyak ragam dan jenis barang dan/atau jasa
yang beredar di pasar serta luasnya wilayah Indonesia. Pengawasan dimulai dari
proses produksi, penawaran, promosi, periklanan, hingga penjualan barang
dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara penelitian, pengujian, atau survei
terhadap barang dan/atau jasa yang diduga tidak memenuhi kemanan, keselamatan,
dan kesehatan konsumen.
Pembinaan
terhadap pelaku usaha dan pengawasan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar
di pasar tidak semata-mata ditujukan untuk melindungi kepentingan konsumen
tetapi sekaligus bermanfaat bagi pelaku usaha dalam upaya meningkatkan daya
saing barang dan/atau jasa di pasar global. Di samping itu, diharapkan pula
tumbuhnya hubungan usaha yang sehat antara pelaku usaha dengan konsumen, yang
pada gilirannya dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Senin, 11 Januari 2021
Perkembangan Koperasi Sebagai Organisasi Koperasi yang Mandiri
Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki serta dikelola oleh anggotanya.
Perkembangan Koperasi :
A. Beberapa kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia :
2. pada tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran media masa,dll yang dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat.
3. Lalu pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
Dalam perkembangan ini pula pemerintah memberikan konsep pada koperasi untuk memajukan koperasi menjadi mandiri:
1. Untuk mendukung perintisan koperasi diukur manajemen,struktur dan kemampunnya, mampu melayani anggotanya secara efisien dan mandiri
2. Melepas koperasi dari ketergantungan sponsor dan pengawasan teknis, Koperasi sendirimanajemen dan keuangannya akan dikendalikan oleh anggota yang menjalankan koperasi secara mandiri.
Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria yang yang mendasari pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang kuatdan, efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan yang cukup.
Sabtu, 09 Januari 2021
analisis peranan koperasi dalam pasar oligopoli
KOPERASI DALAM PASAR OLIGOPOLI
Pasar oligopoli adalah pasar dimana yang mana didominasi oleh beberapa pelaku usaha yang memiliki skala/ barang yang dikuasai perusahaan yang memproduksi dan bermodal besar.
Praktek oligopoli umumnya digunakan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahan - perusahaan potensial masuk kedalam pasar. Oligopoli merupakan salah satu usaha menikmati laba normal dengan menetepkan harga jual terbatas. Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel.
Jenis-jenis pasar oligopoli:
1. oligopoli murni
2. oligopoli dengan pembedaan
Ciri - Ciri oligopoli:
- terdapat banyak pembeli
- memerlukan promosi
- menentukan keuatan harga barang terkadang lemah
- baranng yang dijual bisa satu jenis, tetapi berbeda manfaat/ fungsi
Minggu, 06 Desember 2020
PEMUDA
Pemuda
- Tujuan undang-undang RI no. 40 tahun 2009 tentang kepemudaan
Peranan sosial mahasiswa dan pemuda di masyarakat, kurang lebih sama dengan peran warga yang lainnnya di masyarakat. Mahasiswa mendapat tempat istimewa karena mereka dianggap kaum intelektual yang sedang menempuh pendidikan. Pada saatnya nanti sewaktu mahasiswa lulus kuliah, ia akan mencari kerja dan menempuh kehidupan yang relatif sama dengan warga yang lain.
Sabtu, 05 Desember 2020
Akuntansi Keuangan
Akuntansi Keuangan adalah merupakan salah satu bagian dari akuntansi yang berhubungan dengan penyajian laporan keuangan perusahaan kepada pihak eksternal berupa laporan neraca, rugi laba, Perubahan Modal dan Arus Kas kepada pemegang saham, kreditor atau investor khususnya tentang profitabilitas dan kredibilitas perusahaan, kepada supplier, dan pemerintah.
Fungsi Utama Laporan Keuangan bagi Pihak Ekternal
- Pemegang Saham, Informasi yang memungkinkan mereka menilai kemampuan perusahaan untuk membayar deviden.
- Investor, Penanaman modal sangat rentan terhadap risiko, mereka sangat membutuhkan informasi data keuangan apakah dana yang mereka investasikan adalah layak (Feasible) atau tidak.
- Kreditur, Informasi untuk menilai kemampuan perusahaan dalam membayar imbalan jasa dan pengembalian hutang pokok saat jatuh tempo.
- Supplier, Informasi untuk menilai apakah tagihan penjualan mereka akan dibayar perusahaan pada saat jatuh tempo.
- Pemerintah, Informasi mengenai penetapan kebijakan pajak dan data statistik pendapatan nasional.
Standarisasi Akuntansi Keuangan
Selasa, 01 Desember 2020
Manajemen Keuangan
Menurut Liefman : Manajemen Keuangan merupakan usaha untuk menyediakan uang dan menggunakan uang untuk mendapat atau memperoleh aktiva.
Menurut Erlina, SE. Manajemen keuangan merupakan manajemen terhadap fungsi-fungsi keuangan. Fungsi-fungsi keuangan tersebut meliputi bagaimana memperoleh dana (raising of fund) dan bagaimana menggunakan dana tersebut (allocation of fund).
Menurut Depdiknas : Manajemen keuangan merupakan tindakan pengurusan/ketatausahaan keuangan yang meliputi pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan.
Menurut Prawironegoro : Aktivitas pemilik dan manajemen perusahaan untuk memperoleh modal yang semurah-murahnya dan menggunakan seefektif, seefisien, dan seproduktif mungkin untuk menghasilkan laba.
Menurut Suad Husnan : Manajemen Keuangan ialah manajemen terhadap fungsi-fungsi keuangan.
Fungsi dari Manajemen Keuangan:
1. Planing atau perencanaan, dimana manajemen harus bertanggung jawab terhadap uang, laba rugi, provit dan lain-lain di perusahaan.
2. Budgeting atau anggaran, manajemen harus bisa meminimalisir dan pengalokasian anggaran perusahaan supaya lebih efisien dan memaksimalkan dana yang ada
3. Controlling atau pengendalian, melakukan perbaikan serta evaluasi dan sistem keuangan perusahaan
4. Auditing atau pemeriksaan, melakukan audit internal keuangan perusahaan agar sesuai dengan kaidah standar akuntansi dan tidak menyimpang
5. Reporting atau pelaporan, manajemen harus melakukan laporan informasi tentang kondisi keuangan perusahaan dan analisa rasio laporan keuangan.
Analisa Rasio Keuangan
- Liquidity Ratio, nilai rasio untuk menilai kemampuan perusahaan dalam memenuhi seluruh kewajiban finansial dalam jangka pendek.
- Leverage Ratio , rasio untuk menilai seberapa besar dana yang diberikan oleh pemegang saham atau owner dibandingkan dengan dana yang diperoleh dari pinjaman dari dari pihak kreditur.
- Activity Ratio, rasio ini digunakan untuk mengukur efektivitas manajemen dalam menggunakan sumber dayanya.
- Rentability Ratio, rasio ini digunakan untuk menilai tingkat efektifitas manajemen yang dilihat dari laba yang dihasilkan terhadap penjualan dan investasi perusahaan.
Senin, 30 November 2020
resep makaroni skotel
Bahan :
- 100 gr makaroni, rebus hingga empuk
- 2 butir telur
- 200 ml susu cair
- 100 gr kornet
- 1 siung bawang putih, cincang
- 1 bombai kecil, cincang
- 1 sdm margarin
- Garam, merica, kaldu bubuk sesuai selera
- Keju parut sesuai selera
Cara membuat:
- Campur susu, telur, garam, merica, kaldu bubuk dalam wadah, aduk rata, sisihkan.
- Panaskan margarin, tumis bawang putih dan bawang bombai sampai wangi.
- Masukkan kornet, aduk dan masak sampai kornet agak kering, matikan api.
- Dalam alumunium foil susun setengah bagian makaroni, kornet, keju, tutup dengan makaroni lagi. Tuang campuran susu, taburi dengan keju parut lagi.
- Kukus sampai matang sekitar 30 menit.
- Bisa langsung disajikan atau panggang sampai taburan keju berwarna kecoklatan.
- Sajikan.
Jumat, 27 November 2020
Evaluasi Keberhasilan Koperasi dari Sisi Anggota
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Berhasilnya suatu koperasi jika dilihat dari sisi anggora, antara lain yaitu dengan partisipasi anggota tersebut di dalam koperais, pasrtisipasi anggota dapat dipandang dari beberapa hal antara lain:
1. Partisipasi dipandang dari sifatnya
Jika dipandang dari sifatnya, partisipasi dapat berupa, pasrtisipasi yang dipaksakan (forced) dan partispasi sukarela (foluntary).Partsipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela (foluntary)
2. Partisipasi dipandang dari bentuknya
Dipandang dari sifat keformalanya, pasrtisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal (Informal partipation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksakan secara bersama-sama.
3. Partisipasi dipandang dari pelaksanaanya
Dipandang dari segi pelaksanaanya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapt dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku.
4. Partisipasi dipandang dari segi kepentingannya
Dipandang dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi berupa partispasi kontributis (contributif participation) dan pasrtisipasi intensif (incentif participation). Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.
Resep Pizza Homemade simple dan praktis
Bahan :
- 150 gram tepung cakra
- 100 gram tepung terigu
- 2 butir telur
- 1 sendok teh ragi roti
- 2 sendok gula
- minyak sayur
- mentega/ blueband
- sosis potong tipis
- bawang bombai di iris
- saos lafonte
- paprika yang sudah di iris
- keju mozzarella
- masukkan tepung cakra, tepung terigu, ragi, dan telur. Kemudian aduk rata
- setelah adonan sedikit - sedikit mulai tercampur masukkan sedikit minyak supaya adonan tidak terlalu lengket.
- setelah tercampur rata (adonan sudah tidak lengket ditangan ) kemudia adonan didiamkan selama 30 menit
- setelah adonan mengembang, pisahkan menjadi 2 bagian
- Oleskan mentega di loyang adoan yang disiapkan
- Kemudian roll adonan menjadi berbentuk sesuai dengan wadah (kotak,bulat) jangan terlalu tipis!
- setelah berbentuk, oleskan saus tomat atau saus lafonte di adonan
- Kemudian masukkan topping atau isian yang sudah disiapkan
- baluri lagi dengan saos tomat/ lafonte, kemudian taburi keju mozzarella sesuai selera
- panggang di oven bersuhu 180 derajat dalam 20 menit
cara membuat kue putu ayu
- 150 Gram Tepung Terigu
- 2 Telur Ayam
- 1 Sendok Teh SP
- 150 ML Santan Kental
- 125 Gram Gula Pasir
- 1/4 Baking Powder
- Kelapa Parut
- Pengwarna makanan hijau, supaya penampilan lebih menarik
- Campurkan tepung terigu dan baking powder aduk sampai rata
- Masukkan telur dan gula, kemudian kocok atau mixer hingga berbuih.
- Masukkan SP, lalu mixer lagi dengan kecepatan tinggi hingga adonan terlihat kaku.
- Turunkan kecepatan ke paling rendah, masukkan campuran tepung sedikit demi sedikit hingga rata.
- Masukkan santan ke dalam adonan, aduk-aduk pelan hingga tercampur rata.
- Masukkan pasta pandan, aduk kembali sampai rata warnanya.
- Ambil cetakan yang sudah diolesi sedikit minyak, masukkan kelapa parut, agak ditekan supaya nanti tidak berantakan saat diangkat.
- Masukkan adonannya, ulangi sampai habis.
- Kukus hingga matang selama kurang lebih 20 menit.
- Angkat dan keluarkan dari cetakan, putu ayu siap dihidangkan.
Selasa, 24 November 2020
REVIEW KOPI DAONG - BOGOR
Hari saya akan meview salah satu tempat yang bisa dijadikan tempat untuk nongkrong dan sport foto juga bisa untuk tempat wisata..
Nama : Kopi Daong
Alamat : Pancawati, kecamatan Caringin, Bogor, Jawa Barat
Tempat ini sangat cocok untuk bersantai sejenak dari kesibukan pekerjaan, kuliah dan lain-lain.
Bagi pecinta alam, panorama, dan kopi tempat ini sangat cocok untuk dikunjungi, menyajikan hutan pinus yang masih alami serta udara segar yang sejuk membuat kita merasa relax sejenak.
Untuk makanan di kopi daong sendiri terdapat 3 tempat, ada di depan setelah pintu masuk, dan dibelakang.
Ditengah terdapat tempat makanan atau food court untuk yang mau makanan ringan. Sedangkan didalam kopi Daong tersebut ada berbagai macam kopi dan bagi yang tidak terlalu menyukai kopi ada menu lainnya seperti pasta, kentang goreng dan lain-lain.
Kekurangan dari tempat ini adalah akses atau jalan menuju tempat tersebut masih rawan dan berlubang. Juga jalanannya masih bertanah dan hanya sedikit yang diaspal, masih dalam perbaikan. Lampu untuk jalan kesana masih sangat minim hanya mengandalkan lampu pengendara.
Sedangkan untuk lahan parkir juga masih terbatas, dan tempatnya masih bertanah.
Itu adalah review dari saya sebagai pelanggan, semoga bermanfaat terima kasih
Jumat, 16 Oktober 2020
APA ITU C A T U R ?
Catur adalah permainan mental yang
dimainkan oleh dua orang. Pecatur adalah orang yang memainkan
catur, baik dalam pertandingan satu lawan satu maupun satu melawan banyak orang
(dalam keadaan informal).
SEJARAH CATUR
catur sudah mulai ada pada abad ke-6 masehi. Catur pertama
kali muncul di India selama masa pemerintahan raja-raja Gupta. Pada abad ke-10,
catur menyebar dari Asia ke Timur Tengah dan Eropa. Catur dikenal sebagai
permainan perang yang disebut chaturanga. Chaturanga berasal dari Sansekerta untuk
formasi pertempuran yang disebut dalam cerita Mahabarata.
Permainan tersebut kemudian berkembang dan menyebar ke berbagai wilayah di
dunia dengan karakteristik berbeda. Di wilayah timur dibawa oleh peziarah
Budha, pedagang jalur sutra hingga sampai ke China. Pada abab ke-11, catur
datang ke Jepang dan Korea. Di Eropa catur datang melalui Persia pada
kekaisaran Bizantium dan terus mengalami perkembangan.
Mulai dari Persia kemudian catur mulai dikenal di seluruh penjuru dunia dan
terus mengalami perkembangan dari segi permainan. Pada abad ke-15 peraturan dan
teori catur mulai ditulis dalam sebuah buku yang bernama “Repeticion de amores
y Arte de Ajedrez” yang ditulis oleh Luis Ramirez de Lucena. Orang-orang yang
mengembangkan catur didaratan Eropa diantaranya seperti Lucena, Pedro,
Gooachinio Greco dan masih banyak lagi. Catur masuk ke Nusantara atau Indonesia
di bawah Kolonial Belanda yang menjajahnya. Pada abad ke-19, perkembangan
catur di Indonesia mulai terlihat.
PERATURAN
Peraturan catur diterbitkan oleh FIDE (Fédération
Internationale des Échecs, bahasa
Indonesia: Federasi Catur Dunia), badan yang
bertanggung jawab dalam membuat dan merevisi aturan catur secara internasional,
yang dipublikasi dalam suatu Buku Pegangan.
Persiapan
Posisi awal dilihat dari sisi hitam
Baris bawah: benteng, kuda,
gajah, raja, menteri, gajah, kuda, dan benteng
Baris atas: 8 pion
Posisi awal dilihat dari sisi putih
Baris bawah: benteng, kuda,
gajah, menteri, raja, gajah, kuda, dan benteng
Baris atas: 8 pion
Buah catur terdiri
dari dua set berwarna hitam dan putih. Satu set terdiri dari 16 buah, dan
buah-buah tersebut, diurutkan dari yang terpenting, terdiri dari satu raja,
satu menteri, dua gajah, dua kuda, dua benteng, dan delapan bidak. Bidak-bidak
tersebut disusun seperti yang ditunjukkan oleh gambar di samping. Satu buah
catur hanya bisa menempati satu petak.
Permainan dilangsungkan di atas papan
permainan berpetak dengan ukuran 8 baris (disebut juga ranks,
ditandai dengan angka 1-8, diurutkan dari terbawah menurut sisi buah putih) dan
8 kolom (disebut juga files,
ditandai dengan huruf a-h, diurutkan dari paling kiri menurut sisi buah putih)
berwarna hitam dan putih (atau terang dan gelap) yang berselang-seling. Khusus
bagi buah menteri, menteri putih diletakkan di petak putih (biasanya di petak
D1) dan menteri hitam di petak hitam (biasanya di petak D8). Raja diletakkan
berdampingan dan berada di samping menteri (buah putih di e1 dan hitam di e8).
Buah putih
Raja
Menteri
Gajah
Kuda
Benteng
Bidak/Pion
Buah hitam
Raja
Menteri
Gajah
Kuda
Benteng
Bidak/Pion
Gerakan
Permainan dimulai dengan masing-masing pemain
duduk berhadapan dan (bila belum diatur) mengatur buah catur sesuai aturan.
Sebelum bertanding, pecatur memilih warna buah yang akan ia mainkan. Pemain
yang mendapatkan buah putih memulai langkah pertama pertama kali, sedangkan
pemain lawan yang mendapat buah hitam mendapat giliran selanjutnya, dan
seterusnya oleh pemain buah putih dan hitam secara bergiliran. Setiap langkah
hanya boleh menggerakkan satu buah catur saja (kecuali untuk rokade,
ada dua buah catur yang digerakkan). Buah catur dipindahkan ke petak kosong
atau petak yang sudah ditempati oleh buah catur lawan, yang berarti menangkap
dan menyingkirkan, atau memakan, buah catur lawan dari papan permainan.
Namun ada pula aturan khusus untuk memakan buah catur lawan, yaitu gerakan en
passant.
Memindahkan salah satu buah pada saat giliran
pemain tersebut merupakan suatu kewajiban yang mutlak, bahkan bila langkah
itu merugikan pemain.
Seorang pemain sedapat mungkin tidak melakukan langkah apa pun yang akan
membuat atau membiarkan buah raja pemain masuk pada keadaan sekak.
Ada dua skenario akhir permainan catur yang paling terkenal. Bila pemain tidak
dapat lagi menggerakkan raja (sesuai aturan) agar keluar dari keadaan sekak,
maka raja masuk ke dalam keadaan sekakmat,
dan permainan berakhir dengan kemenangan pemain yang menyekakmat. Selain itu,
bila buah catur tidak bisa bergerak meskipun raja tidak dalam keadaan terancam,
atau permainan memperlihatkan bahwa tidak ada lagi kemungkinan bagi kedua
pemain untuk menyekakmat satu sama lain, maka permainan berakhir dengan
keadaan remis.
Setiap buah catur memiliki gerakan
masing-masing. Berikut merupakan aturan gerak dari buah-buah catur. Perlu
diingat bahwa hampir semua jenis buah catur, kecuali kuda, tidak boleh
melompati buah lain, baik milik pemain maupun milik lawan.
|
Gerakan raja Raja hanya
dapat bergerak satu petak ke segala arah, kecuali jika dihalangi buah lain.
Raja juga memiliki gerakan khusus yang disebut rokade dengan
turut melibatkan sebuah benteng. |
Gerakan benteng Benteng dapat
bergerak sepanjang petak secara horizontal maupun vertikal, tetapi tidak
dapat melompati buah catur lain. Bersama dengan raja, benteng terlibat dalam
gerakan rokade. |
Gerakan gajah Gajah dapat
bergerak sepanjang petak secara diagonal, tetapi tidak dapat melompati buah
catur lain. Karena gerak diagonalnya, gajah di petak hitam akan selalu di
petak hitam dan sebaliknya. |
|
Gerakan menteri Menteri memiliki
gerakan kombinasi dari benteng dan gajah, sehingga dapat bergerak sepanjang
petak ke segala arah (baik horizontal, vertikal, maupun
diagonal), tetapi tidak dapat melompati buah catur lain. |
Gerakan kuda Kuda dapat
bergerak ke segala arah sepanjang gerakannya seperti huruf L, yaitu memanjang
dua petak dan melebar satu petak, atau memanjang satu petak dan melebar dua
petak. Hanya kuda satu-satunya buah catur yang dapat melompati buah catur
lain. |
Gerakan bidak Bidak atau Pion dapat
bergerak maju (ke arah lawan) satu petak atau (khusus pada langkah awal)
hingga dua petak ke petak yang tidak ditempati (titik hitam). Bidak hanya
dapat bergerak untuk memakan buah catur lawan satu petak secara diagonal dan
tidak dapat memakan buah yang ada di depannya (X hitam). Bidak tidak dapat
berjalan mundur, baik untuk berpindah atau memakan. Bidak memiliki dua
gerakan khusus, yaitu en
passant dan promosi. |
Rokade
Rokade (bahasa
Inggris: castling) merupakan gerakan khusus
dalam catur di mana raja bergerak dua petak secara horizontal menuju
benteng di baris pertamanya, kemudian meletakkan benteng pada petak di belakang
jalur yang dilalui raja. Kedua benteng dapat digunakan untuk melakukan gerakan
ini.
Rokade hanya bisa dilakukan jika memenuhi
semua persyaratan berikut:[8]
Buah raja dan benteng yang akan
terlibat harus tidak pernah bergerak sebelumnya;
Tidak ada buah lain yang menghalang di antara
raja dan benteng;
Raja tidak sedang disekak atau tidak akan
berpindah ke petak yang membuatnya disekak, ataupun petak-petak yang dilalui
raja tidak sedang dalam keadaan tidak aman oleh buah catur lawan.
Rokade tetap boleh dilakukan (meskipun kadang
ada pertandingan tertentu yang melarang) jika:
Buah benteng yang terlibat rokade sedang
dalam keadaan tidak aman atau akan diserang;
Jalur yang dilalui benteng sedang diserang.
En passant
Ketika pion bergerak dua petak maju dan ada
pion lawan yang berada satu petak persis di samping pion tersebut, maka pion
lawan dapat memakan dan menempati petak yang baru saja dilalui pion tersebut,
seolah-olah pion yang dimakan hanya bergerak satu petak. Gerakan ini
disebut en passant. Namun, gerakan ini hanya dapat dilakukan sesaat
setelah melakukan langkah pertama pion untuk maju dua petak, atau hak lawan
untuk melakukan gerakan en passant ini menjadi hilang.
Promosi
Ketika pion telah maju hingga menempati baris
paling akhir (di daerah lawan), bersamaan dengan gerakan maju tersebut, pion
tersebut dipromosikan dan harus ditukar dengan buah lain tertentu (seperti
menteri, benteng, gajah, dan kuda) berdasarkan keinginan pemain dengan warna
yang sama. Pada umumnya, pion akan dipromosikan menjadi menteri. Tidak ada
batasan untuk pemilihan jenis buah catur yang menjadi hasil promosi suatu pion,
sehingga jumlah dari buah catur berjenis tertentu setelah terjadi promosi dapat
berjumlah lebih dari seharusnya. Contohnya, pion dapat dipromosikan ke menteri,
meskipun masih ada menteri di atas papan, sehingga permainan saat itu memiliki
dua menteri. Oleh karena itu, peserta dapat menyimpan buah catur lebih banyak
daripada yang diperlukan di awal permainan. (Mis. dua menteri, tiga benteng,
dsb.)
Sekak
Ketika raja sedang diserang oleh satu atau
lebih bidak lawan, keadaan ini disebut dengan sekak.
Pemain yang rajanya disekak harus menggerakkan rajanya, dan hanya boleh
melakukan gerakan tersebut saat itu, supaya tidak dalam keadaan sekak. Hal ini
dapat dilakukan dengan memakan buah lawan yang
menyerang, menutup serangan lawan dengan menempatkan sebuah buah di
antaranya (apabila yang menyerang menteri, benteng, atau gajah, dan ada petak
kosong di antara raja dan buah lawan), atau memindahkan raja ke petak yang
tidak sedang diserang. Rokade bukan salah satu gerakan untuk
menghindari sekak.
Tujuan permainan adalah mencapai posisi sekakmat.
Sekakmat terjadi apabila buah raja lawan terancam dan tidak lagi cara agar bisa
menyelamatkan diri dari serangan. Gerakan tidak boleh dilakukan jika
perpindahan membuat raja sendiri langsung tersekak. Seorang pemain boleh saja
meneriakkan sekak bila menempatkan raja lawan dalam bahaya, tetapi
hal tersebut bukanlah keharusan dan jarang dilakukan di pertandingan resmi.
PUISI HATI
hati terasa kosong langit yang cerah seakan gelap menanyakan pada langit apakah dia merindukankuh? apa yang sedang dilakukan? hati bergejola...
-
BAHAN : 150 Gram Tepung Terigu 2 Telur Ayam 1 Sendok Teh SP 150 ML Santan Kental 125 Gram Gula Pasir 1/4 Baking Powder Kelapa Parut Pengwarn...
-
Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki serta dikelola oleh anggotanya. Perkembangan Koperasi : A. Beberapa kejadian pent...
-
1. Pengaruh lingkungan terhadap kegiatan bisnis adalah bila lingkungan itu,mudah di jangkau, bersih ,nyaman dan strategis maka kegiata...













