KOPERASI DALAM PASAR OLIGOPOLI
Pasar oligopoli adalah pasar dimana yang mana didominasi oleh beberapa pelaku usaha yang memiliki skala/ barang yang dikuasai perusahaan yang memproduksi dan bermodal besar.
Praktek oligopoli umumnya digunakan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahan - perusahaan potensial masuk kedalam pasar. Oligopoli merupakan salah satu usaha menikmati laba normal dengan menetepkan harga jual terbatas. Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel.
Jenis-jenis pasar oligopoli:
1. oligopoli murni
2. oligopoli dengan pembedaan
Ciri - Ciri oligopoli:
- terdapat banyak pembeli
- memerlukan promosi
- menentukan keuatan harga barang terkadang lemah
- baranng yang dijual bisa satu jenis, tetapi berbeda manfaat/ fungsi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar