Sabtu, 27 November 2021

PUISI HATI

hati terasa kosong
langit yang cerah seakan gelap
menanyakan pada langit
apakah dia merindukankuh?
apa yang sedang dilakukan?
hati bergejolak, gundah
RINDU
hanya itu yang dapat menggambarkan
diatas langit yang sama
tetapi tempat yang berbeda


bunga yang dulu bermekaran
sekarang hanya tinggal tangkai saja
air yang jernih
menjadi air yang keruh
tangis bahagia menjadi tangis sedih
sakit yang tidak dapat digambarkan
CINTA?
apakah masih ada?


lelah terus berjalan
menghitung waktu
mereka-reka masa depan
menantikan bagai anak kecil
harapan yang mulai goyah
seperti daun yang gugur
kepastian yang tak kunjung datang
menatap langit dengan iba
hati yang bertautan, tak jelas kearah mana

Rabu, 21 April 2021

HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN !!

HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENGERTIAN:

          Hukum perlindungan konsumen adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalah penyediaan dan penggunaan produk konsumen, yaitu antara penyedia dan penggunanya dimasyarakat.

          Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah yang mengatur hubungan dan masalah penyediaan dan penggunaanya. Az.nasution berpendapat bahwa hukum konsumen yang memuat asas-asas atau kaidah bersifat mengatur, dan juga mengandung sifat melindungi kepentingan konsumen.

Asas-asas perlindungan konsumen pada Pasal 2 Undang-Undang 8 Tahun 1999:

1.    Asas Manfaat, untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar – besarnya bagi kepentingan konsumen dan perilaku usaha.

2.    Asas Keadilan, agar partisipasi seluruh rakyat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajiban secara adil.

3.    Asas Keseimbangan, untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual

4.    Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen, untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemkaian, dan pemanfaatan

5.    Asas Kepastian Hukum, supaya perilaku usaha maupun konsumen manaati hukum dan memperoleh keadilan dalam menyelenggarakan.

 

 

Pada Pasal 3 Undang - undang Nomor 8 Tahun 1999 menjelaskan tujuan, yaitu:

1.)  Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri

2.)  Mengangkat harkat dan martabat konsumen

3.)  Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen

4.)  Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses mendapatkan informasi

5.)  Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap jujur

6.)  Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang atau jasa, Kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen

 

Hubungan Konsumen dan Pelaku Usaha Prinsip – prinsip tentang kedudukan konsumen dalam hubungan hukum dengan pelaku uahsa berangkat dari doktrin atau teori yang muncul dalam perjalanan sejarah hukum perlindungan konsumen, antara lain :

1. Let The Buyer Beware (caveat emptor)

Doktrin ini merupakan embrio dari lahirnya sengketa dibidang transaksi konsumen. Asas ini berasumsi, pelaku usaha dan konsumen adalah dua pihak yang sangat seimbang, sehigga tidak perlu proteksi apapun bagi konsumen. Di dalam UUPK prinsip ini sudah tidak digunakan, namun sebaliknya menggunakan prinsip kehati – hatian dari pelaku usaha atau yang disebut caveat venditor, hal tersebut dapat dilihat dengan diatur dalam bab tersendiri mengenai perbuatan yang di larang 29 bagi pelaku usaha yang bertujuan agar pelaku usaha memiliki rambu –rambu dalam melakukan usahanya.

 2. The Due Care Theory

 Doktrin atau prinsip ini menyatakan, pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk berhati – hati dalam meproduksi dan menyalurkan produk, baik barang dan/atau jasa. Selama pelaku usaha berhati – hati dengan produknya maka pelaku ushaa tidak dapat dipersalahkan. Prinsip ini sejalan dengan aturan perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yaitu Pasal 8 sampai Pasal 17 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

3. The Privity of Contract

 Prinsip in menyatakan, pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk melindungi konsumen, tetapi hal itu dapat dilakukan jika diantara mereka telah terjalin kontrak. Realitanya sering ditemukan kontrak yang melemahkan posisi konsumen dengan mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha dengan kalusula – kalusula standartnya.

4. Kontrak bukan syarat

Melihat fenomena lemahnya posisi konsumen dalam prinsip The Privity of Contact yang mensyaratkan kontrak sebagi dasar gugatan konsumen kepada pelaku usaha yang merugikannya, maka lahirlah sebuah prinsip dimana kontrak 30 bukan lagi merupakan syarat untuk menetapkan eksistensi suatu hubungan hukum. Sekalipun ada pandangan yang menyatakan prinsip kontrak bukan syarat hanya berlaku untuk objek transaksi berupa barang. Sebaliknya, kontrak selalu dipersyaratkan untuk transaksi konsumen dibidang jasa.

 

Peran pemerintah dalam upaya perwujudtan penyelenggaraan perlindungan konsumen

Sesuai amanat Pasal 29 – 30 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bahwa pemerintah memiliki tugas terkait pengawasan maupun pembinaan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen khususnya di bidang pangan, mengingat keamanan pangan merupakan aspek penting dalam menentukan kualitas sumber daya manusia dengan memperhatikan kesehatan dan gizi terhadap produk yang dikonsumsinya.

Melalui penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, dimana pembinaan perlindungan konsumen diselenggarakan oleh Pemerintah dalam upaya untuk menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban masingmasing, misalnya dengan peningkatan kualitas penyidik, peningkatan kualitas peneliti atau penguji barang dan/atau jasa, pengembangan pengujian teknologi barang dan/atau jasa dan standar mutu. 31

Sedangkan pengawasan perlindungan konsumen dilakukan secara bersama oleh pemerintah, masyarakat dan LPKSM, mengingat banyak ragam dan jenis barang dan/atau jasa yang beredar di pasar serta luasnya wilayah Indonesia. Pengawasan dimulai dari proses produksi, penawaran, promosi, periklanan, hingga penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara penelitian, pengujian, atau survei terhadap barang dan/atau jasa yang diduga tidak memenuhi kemanan, keselamatan, dan kesehatan konsumen.

Pembinaan terhadap pelaku usaha dan pengawasan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar tidak semata-mata ditujukan untuk melindungi kepentingan konsumen tetapi sekaligus bermanfaat bagi pelaku usaha dalam upaya meningkatkan daya saing barang dan/atau jasa di pasar global. Di samping itu, diharapkan pula tumbuhnya hubungan usaha yang sehat antara pelaku usaha dengan konsumen, yang pada gilirannya dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Senin, 11 Januari 2021

Perkembangan Koperasi Sebagai Organisasi Koperasi yang Mandiri

Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki serta dikelola oleh anggotanya.

Perkembangan Koperasi :
A.                Beberapa kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia :
1.  . Pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.
2. pada tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran media masa,dll yang dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat.
3.    Lalu pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
4.  Pada tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.

Dalam perkembangan ini pula pemerintah memberikan konsep pada koperasi untuk memajukan koperasi menjadi mandiri:

1. Untuk mendukung perintisan koperasi diukur manajemen,struktur dan kemampunnya, mampu melayani anggotanya secara efisien dan mandiri

2. Melepas koperasi dari ketergantungan sponsor dan pengawasan teknis, Koperasi sendirimanajemen dan keuangannya akan dikendalikan oleh anggota yang menjalankan koperasi secara mandiri.


Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria yang yang mendasari pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang kuatdan, efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan yang cukup.

Sabtu, 09 Januari 2021

analisis peranan koperasi dalam pasar oligopoli

 KOPERASI DALAM PASAR OLIGOPOLI


Pasar oligopoli adalah pasar dimana yang mana didominasi oleh beberapa pelaku usaha yang memiliki skala/ barang yang dikuasai perusahaan yang memproduksi dan bermodal besar.

Praktek oligopoli umumnya digunakan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahan - perusahaan potensial masuk kedalam pasar. Oligopoli merupakan salah satu usaha menikmati laba normal dengan menetepkan harga jual terbatas. Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel.


Jenis-jenis pasar oligopoli:

1. oligopoli murni

2. oligopoli dengan pembedaan


Ciri - Ciri oligopoli:

- terdapat banyak pembeli

- memerlukan promosi

- menentukan keuatan harga barang terkadang lemah

- baranng yang dijual bisa satu jenis, tetapi berbeda manfaat/ fungsi


PUISI HATI

hati terasa kosong langit yang cerah seakan gelap menanyakan pada langit apakah dia merindukankuh? apa yang sedang dilakukan? hati bergejola...