1. a)
Pasar adalah sebuah sistem/tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk
melakukan transaksi jual-beli, baik itu barang ataupun jasa.
b) Macam
– macam pasar:
·
Pasar Konsumen:
semua individu dan rumah tangga yang membeli/mendapatkan barang dan jasa untuk
konsumsi pribadi (non subsidi)
·
Pasar Industri:
pasar produsen/ pasar bisnis yang terdiri dari perorangan dan organsasi yang
memerlukan barang dan jasa untuk diproduksi menjadi barang dan jasa dalam
bentuk lain untuk selanjutnya dijual, disewakan/diserahkan kepada pihak lain.
·
Pasar Reseller: pasar
tempat bertemunya penjual dan pembeli atau kelompok/individu yang melakukan
transaksi utnuk barang-barang yang sudah dipakai untuk mendapatkan keuntungan.
·
Pasar Internasional:
pasar yang membeli dan menjual produk dari beberapa negara atau pasar daerah
pemasarannya mencakup internasional.
2. a) pengertian)/
maksud dari:
Ø Merek:
suatu
nama, simbol, tanda, dsesain/gabungan diantaranya dipakai sebagai identitas
suatu perorangan, organisasi/perusahaan pada barang dan jasa yang dimiliki
untuk membedakan dengan produk jasa lainnya.
Ø Simbol
Merek:Merupakan logo yang digunakan dalam ruang lingkup cipta yang menandakan bahwa logo tersebut adalah original.
Ø Tanda
Merek: Bagian dari merek yang dapat warna yg berbeda
dari lain-lainnya
b) Manfaat dari Merek
ü Mampu
menarik perhatian pembeli terhadap produk-produk baru yang mungkin akan
bermanfaat bagi mereka.
ü Merek
membantu penjual dalam melakukan segmentasi pasar.
ü Pemberian
merek memungkinkan mutu produk lebih terjamin dan lebih konsisten.
ü Merek
dapat meningkatkan inovasi produk baru, karena produsen terdorong untuk
menciptakan keunikan baru guna mencegah peniruan dari para pesaing.
3. E- COMMERCE
(perdagangan elektronik) adalah kegiatan jual beli barang/jasa atau transmisi
dana/data melalui jaringan elektronik terutama internet. beberapa tantangan
utama e-commerce antara lain adalah keamanan transaksi online, logistik, dan
lain-lain. Namun, tantangan mendasar yang harus dihadapi adalah diperlukannya
sinkronisasi effort yang harus diupayakan seluruh industri dan para pelaku
e-commerce agar tercapai hasil yang maksimal. Ada pula tantangan dalam sistem
keamanan. Masalah yang sering terjadi adalah jebolnya sistem keamanan untuk
transaksi online. Sehingga banyak pembobolan transaksi atau akun pada
e-commerce yang menyebabkan kerugian yang terjadi, sehingga sistem e-commerce
di Indonesia terhambat. Sehingga, para perusahaan e-commerce masih harus
meningkatkan sistem keamanan di dalamnya.
4. a) Unsur-unsur wiraswasta
·
Unsur pengetahuan
mencirikan tingkat penalaran yang memiliki seseorang. Pada umumnya unsur
pengetahuan banyak ditentukan oleh tingkat pendidikan orang bersangkutan. Kedalaman
pemahaman akan diperoleh seseorang bilamana ia mendalami bidang yang
digelutinya. Sedangkan orang yang lebih mementingkan pengetahuan luas pada
umumnya akan menjadi generasis. Dalam dunia usaha yang kompleks, diperlukan
kemampuan yang konseprehensif. Karena itu, wiraswatawan dituntut untuk
mempunyai keluasan pengetahuan dan kemampuan penalaran yang tinggi.
·
Unsur keterampilan
pada umumnya diperoleh melalui latihan dan pengalaman kerja nyata. Wiraswatawan
yang dilengkapi dengan keterampilan tinggi akan mempunyai peluang keberhasilan
yang lebih tinggi. Keterampilan yang dimilikinya akan memudahkan dan
memperlancar penyelesaian berbagai tugas yang harus dijalaninya.
·
Unsur
sikap mental menggambarkan reaksi sikap dan mental
seseorang ketika menghadapi sesuatu situasi. Untuk berwiraswasta, secara umum
dituntut adanya sikap mental yang fleksibel, sesuai dengan tuntutan dan
perkembangan keadaan, dinamis, kreatif, dan penuh inisiatif. Pada situasi yang
menguntungkan, wiraswastawan jempolan akan melaksanakan pekerjaannya tepat
waktu sehingga kesempatan yang ada tidak hilang begitu aja. Sebaliknya, pada
kondisi yang tidak menguntungkan,mereka mampu menunda dan menangguhkan
melaksanakan suatu pekerjaan dan memikirkan alternative kesempatan orang
lain.
·
Unsur kewaspadaan
merupakan paduan unsur pengetahuan dan sikap mental dalam menghadapi keadaan
yang akan datang. Kewaspadaan berkaitan dengan pemikiran atau rencana tindakan
untuk menghadapi sesuatu yang mungkin terjadi atau di duga akan dialami.
Sehubungan dengan itu, berwiraswasta juga berarti perlu mempertimbangkan sikap
defensive atau ofensif. Bila sikap defensive yang dipilih, berarti
wiraswastawan akan memikirkan strategi, taktik, dan rencana tindakan yang
bersifat menghindari, mencegah, membelokkan, menutupi, ataupun memperkecil
ha-hal yang merugikan pihaknya. Bila sikap ofensif yang dipilih, wiraswastawan
justru mencoba melihat keuntungan yang dapat diperolehnya dari sesuatu yang
diduganya akan terjadi. Dengan demikian, segala upaya berupa pemikiran ataupun
tindakan ditujukan untuk memanfaatkan setiap kejadian dan kesempatan yang ada
secara tepat dan sebaik mungkin, guna menghasilkan sesuatu yang berguna
baginya. Jadi wiraswastawan yang baik mampu mengambil kesempatan dalam kondisi
yang menurut pandangan orang awam sulit dilakukan.
b) Yang dimaksud dengan:
Ø Kewiraswastaan
(entrepneurship) adalah kemampuan dan keinginan seseorang untuk berisiko
menginvestasikan dan mempertaruhkan uang, waktu, dan usaha untuk memulai suatu
perusahaan dan untuk berhasil atau proses mengidentifikasi, mengembangkan, dan
membawa visi ke dalam kehidupan.
Ø Pengertian
produsen adalah
pihak-pihak yang dalam kegiatannya menghasilkan output, baik itu barang
ataupun jasa, untuk dipasarkan ke konsumen dengan tujuan untuk memperoleh
keuntungan. Produsen dalam
ekonomi adalah orang yang menghasilkan barang dan jasa untuk dijual atau
dipasarkan. Orang yang memakai atau memanfaatkan barang dan jasa hasil produksi
untuk memenuhi kebetuhan adalah konsumen.
Ø Konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan
diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan atau tidak untuk dijual kembali.
Ø Ekspor adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain atau bisa disebut juga penjualan barang ke luar negeri dengan
menggunakan sistem pembayaran, kualitas, kuantitas dan syarat penjualan lainnya
yang telah disetujui oleh pihak eksportir dan importir.
DAFTAR PUSAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar