Rabu, 21 April 2021

HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN !!

HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENGERTIAN:

          Hukum perlindungan konsumen adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalah penyediaan dan penggunaan produk konsumen, yaitu antara penyedia dan penggunanya dimasyarakat.

          Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah yang mengatur hubungan dan masalah penyediaan dan penggunaanya. Az.nasution berpendapat bahwa hukum konsumen yang memuat asas-asas atau kaidah bersifat mengatur, dan juga mengandung sifat melindungi kepentingan konsumen.

Asas-asas perlindungan konsumen pada Pasal 2 Undang-Undang 8 Tahun 1999:

1.    Asas Manfaat, untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar – besarnya bagi kepentingan konsumen dan perilaku usaha.

2.    Asas Keadilan, agar partisipasi seluruh rakyat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajiban secara adil.

3.    Asas Keseimbangan, untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual

4.    Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen, untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemkaian, dan pemanfaatan

5.    Asas Kepastian Hukum, supaya perilaku usaha maupun konsumen manaati hukum dan memperoleh keadilan dalam menyelenggarakan.

 

 

Pada Pasal 3 Undang - undang Nomor 8 Tahun 1999 menjelaskan tujuan, yaitu:

1.)  Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri

2.)  Mengangkat harkat dan martabat konsumen

3.)  Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen

4.)  Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses mendapatkan informasi

5.)  Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap jujur

6.)  Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang atau jasa, Kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen

 

Hubungan Konsumen dan Pelaku Usaha Prinsip – prinsip tentang kedudukan konsumen dalam hubungan hukum dengan pelaku uahsa berangkat dari doktrin atau teori yang muncul dalam perjalanan sejarah hukum perlindungan konsumen, antara lain :

1. Let The Buyer Beware (caveat emptor)

Doktrin ini merupakan embrio dari lahirnya sengketa dibidang transaksi konsumen. Asas ini berasumsi, pelaku usaha dan konsumen adalah dua pihak yang sangat seimbang, sehigga tidak perlu proteksi apapun bagi konsumen. Di dalam UUPK prinsip ini sudah tidak digunakan, namun sebaliknya menggunakan prinsip kehati – hatian dari pelaku usaha atau yang disebut caveat venditor, hal tersebut dapat dilihat dengan diatur dalam bab tersendiri mengenai perbuatan yang di larang 29 bagi pelaku usaha yang bertujuan agar pelaku usaha memiliki rambu –rambu dalam melakukan usahanya.

 2. The Due Care Theory

 Doktrin atau prinsip ini menyatakan, pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk berhati – hati dalam meproduksi dan menyalurkan produk, baik barang dan/atau jasa. Selama pelaku usaha berhati – hati dengan produknya maka pelaku ushaa tidak dapat dipersalahkan. Prinsip ini sejalan dengan aturan perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yaitu Pasal 8 sampai Pasal 17 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

3. The Privity of Contract

 Prinsip in menyatakan, pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk melindungi konsumen, tetapi hal itu dapat dilakukan jika diantara mereka telah terjalin kontrak. Realitanya sering ditemukan kontrak yang melemahkan posisi konsumen dengan mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha dengan kalusula – kalusula standartnya.

4. Kontrak bukan syarat

Melihat fenomena lemahnya posisi konsumen dalam prinsip The Privity of Contact yang mensyaratkan kontrak sebagi dasar gugatan konsumen kepada pelaku usaha yang merugikannya, maka lahirlah sebuah prinsip dimana kontrak 30 bukan lagi merupakan syarat untuk menetapkan eksistensi suatu hubungan hukum. Sekalipun ada pandangan yang menyatakan prinsip kontrak bukan syarat hanya berlaku untuk objek transaksi berupa barang. Sebaliknya, kontrak selalu dipersyaratkan untuk transaksi konsumen dibidang jasa.

 

Peran pemerintah dalam upaya perwujudtan penyelenggaraan perlindungan konsumen

Sesuai amanat Pasal 29 – 30 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bahwa pemerintah memiliki tugas terkait pengawasan maupun pembinaan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen khususnya di bidang pangan, mengingat keamanan pangan merupakan aspek penting dalam menentukan kualitas sumber daya manusia dengan memperhatikan kesehatan dan gizi terhadap produk yang dikonsumsinya.

Melalui penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, dimana pembinaan perlindungan konsumen diselenggarakan oleh Pemerintah dalam upaya untuk menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban masingmasing, misalnya dengan peningkatan kualitas penyidik, peningkatan kualitas peneliti atau penguji barang dan/atau jasa, pengembangan pengujian teknologi barang dan/atau jasa dan standar mutu. 31

Sedangkan pengawasan perlindungan konsumen dilakukan secara bersama oleh pemerintah, masyarakat dan LPKSM, mengingat banyak ragam dan jenis barang dan/atau jasa yang beredar di pasar serta luasnya wilayah Indonesia. Pengawasan dimulai dari proses produksi, penawaran, promosi, periklanan, hingga penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara penelitian, pengujian, atau survei terhadap barang dan/atau jasa yang diduga tidak memenuhi kemanan, keselamatan, dan kesehatan konsumen.

Pembinaan terhadap pelaku usaha dan pengawasan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar tidak semata-mata ditujukan untuk melindungi kepentingan konsumen tetapi sekaligus bermanfaat bagi pelaku usaha dalam upaya meningkatkan daya saing barang dan/atau jasa di pasar global. Di samping itu, diharapkan pula tumbuhnya hubungan usaha yang sehat antara pelaku usaha dengan konsumen, yang pada gilirannya dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif.

PUISI HATI

hati terasa kosong langit yang cerah seakan gelap menanyakan pada langit apakah dia merindukankuh? apa yang sedang dilakukan? hati bergejola...