Senin, 11 Januari 2021

Perkembangan Koperasi Sebagai Organisasi Koperasi yang Mandiri

Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki serta dikelola oleh anggotanya.

Perkembangan Koperasi :
A.                Beberapa kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia :
1.  . Pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.
2. pada tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran media masa,dll yang dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat.
3.    Lalu pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
4.  Pada tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.

Dalam perkembangan ini pula pemerintah memberikan konsep pada koperasi untuk memajukan koperasi menjadi mandiri:

1. Untuk mendukung perintisan koperasi diukur manajemen,struktur dan kemampunnya, mampu melayani anggotanya secara efisien dan mandiri

2. Melepas koperasi dari ketergantungan sponsor dan pengawasan teknis, Koperasi sendirimanajemen dan keuangannya akan dikendalikan oleh anggota yang menjalankan koperasi secara mandiri.


Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria yang yang mendasari pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang kuatdan, efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan yang cukup.

Sabtu, 09 Januari 2021

analisis peranan koperasi dalam pasar oligopoli

 KOPERASI DALAM PASAR OLIGOPOLI


Pasar oligopoli adalah pasar dimana yang mana didominasi oleh beberapa pelaku usaha yang memiliki skala/ barang yang dikuasai perusahaan yang memproduksi dan bermodal besar.

Praktek oligopoli umumnya digunakan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahan - perusahaan potensial masuk kedalam pasar. Oligopoli merupakan salah satu usaha menikmati laba normal dengan menetepkan harga jual terbatas. Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel.


Jenis-jenis pasar oligopoli:

1. oligopoli murni

2. oligopoli dengan pembedaan


Ciri - Ciri oligopoli:

- terdapat banyak pembeli

- memerlukan promosi

- menentukan keuatan harga barang terkadang lemah

- baranng yang dijual bisa satu jenis, tetapi berbeda manfaat/ fungsi


PUISI HATI

hati terasa kosong langit yang cerah seakan gelap menanyakan pada langit apakah dia merindukankuh? apa yang sedang dilakukan? hati bergejola...