Claudia tiur
Sabtu, 27 November 2021
PUISI HATI
Rabu, 21 April 2021
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN !!
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENGERTIAN:
Hukum perlindungan konsumen adalah
keseluruhan asas-asas dan kaidah yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan
dan masalah penyediaan dan penggunaan produk konsumen, yaitu antara penyedia
dan penggunanya dimasyarakat.
Menurut Prof. Dr. Mochtar
Kusumaatmadja adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah yang mengatur hubungan
dan masalah penyediaan dan penggunaanya. Az.nasution berpendapat bahwa hukum
konsumen yang memuat asas-asas atau kaidah bersifat mengatur, dan juga
mengandung sifat melindungi kepentingan konsumen.
Asas-asas
perlindungan konsumen pada Pasal 2 Undang-Undang 8 Tahun 1999:
1. Asas Manfaat, untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar – besarnya
bagi kepentingan konsumen dan perilaku usaha.
2. Asas Keadilan, agar partisipasi seluruh rakyat diwujudkan secara
maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh
haknya dan melaksanakan kewajiban secara adil.
3. Asas Keseimbangan, untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan
konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual
4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen, untuk memberikan jaminan atas keamanan dan
keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemkaian, dan pemanfaatan
5. Asas Kepastian Hukum, supaya perilaku usaha maupun konsumen manaati hukum
dan memperoleh keadilan dalam menyelenggarakan.
Pada
Pasal 3 Undang - undang Nomor 8 Tahun 1999 menjelaskan tujuan, yaitu:
1.) Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian
konsumen untuk melindungi diri
2.) Mengangkat harkat dan martabat konsumen
3.) Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih,
menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
4.) Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung
unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses mendapatkan informasi
5.) Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya
perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap jujur
6.) Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin
kelangsungan usaha produksi barang atau jasa, Kesehatan, kenyamanan, keamanan,
dan keselamatan konsumen
Hubungan Konsumen dan Pelaku
Usaha Prinsip – prinsip tentang kedudukan konsumen dalam hubungan hukum dengan
pelaku uahsa berangkat dari doktrin atau teori yang muncul dalam perjalanan
sejarah hukum perlindungan konsumen, antara lain :
1. Let
The Buyer Beware (caveat emptor)
Doktrin
ini merupakan embrio dari lahirnya sengketa dibidang transaksi konsumen. Asas
ini berasumsi, pelaku usaha dan konsumen adalah dua pihak yang sangat seimbang,
sehigga tidak perlu proteksi apapun bagi konsumen. Di dalam UUPK prinsip ini
sudah tidak digunakan, namun sebaliknya menggunakan prinsip kehati – hatian
dari pelaku usaha atau yang disebut caveat venditor, hal tersebut dapat dilihat
dengan diatur dalam bab tersendiri mengenai perbuatan yang di larang 29 bagi
pelaku usaha yang bertujuan agar pelaku usaha memiliki rambu –rambu dalam
melakukan usahanya.
2. The Due Care Theory
Doktrin atau prinsip ini menyatakan, pelaku
usaha mempunyai kewajiban untuk berhati – hati dalam meproduksi dan menyalurkan
produk, baik barang dan/atau jasa. Selama pelaku usaha berhati – hati dengan
produknya maka pelaku ushaa tidak dapat dipersalahkan. Prinsip ini sejalan
dengan aturan perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yaitu Pasal 8 sampai
Pasal 17 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
3.
The Privity of Contract
Prinsip in menyatakan, pelaku usaha mempunyai
kewajiban untuk melindungi konsumen, tetapi hal itu dapat dilakukan jika
diantara mereka telah terjalin kontrak. Realitanya sering ditemukan kontrak
yang melemahkan posisi konsumen dengan mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha
dengan kalusula – kalusula standartnya.
4.
Kontrak bukan syarat
Melihat
fenomena lemahnya posisi konsumen dalam prinsip The Privity of Contact yang
mensyaratkan kontrak sebagi dasar gugatan konsumen kepada pelaku usaha yang
merugikannya, maka lahirlah sebuah prinsip dimana kontrak 30 bukan lagi
merupakan syarat untuk menetapkan eksistensi suatu hubungan hukum. Sekalipun
ada pandangan yang menyatakan prinsip kontrak bukan syarat hanya berlaku untuk
objek transaksi berupa barang. Sebaliknya, kontrak selalu dipersyaratkan untuk
transaksi konsumen dibidang jasa.
Peran
pemerintah dalam upaya perwujudtan penyelenggaraan perlindungan konsumen
Sesuai
amanat Pasal 29 – 30 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen bahwa pemerintah memiliki tugas terkait pengawasan maupun pembinaan
dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen khususnya di bidang pangan,
mengingat keamanan pangan merupakan aspek penting dalam menentukan kualitas
sumber daya manusia dengan memperhatikan kesehatan dan gizi terhadap produk
yang dikonsumsinya.
Melalui
penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, dimana pembinaan perlindungan
konsumen diselenggarakan oleh Pemerintah dalam upaya untuk menjamin
diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban
masingmasing, misalnya dengan peningkatan kualitas penyidik, peningkatan
kualitas peneliti atau penguji barang dan/atau jasa, pengembangan pengujian
teknologi barang dan/atau jasa dan standar mutu. 31
Sedangkan
pengawasan perlindungan konsumen dilakukan secara bersama oleh pemerintah,
masyarakat dan LPKSM, mengingat banyak ragam dan jenis barang dan/atau jasa
yang beredar di pasar serta luasnya wilayah Indonesia. Pengawasan dimulai dari
proses produksi, penawaran, promosi, periklanan, hingga penjualan barang
dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara penelitian, pengujian, atau survei
terhadap barang dan/atau jasa yang diduga tidak memenuhi kemanan, keselamatan,
dan kesehatan konsumen.
Pembinaan
terhadap pelaku usaha dan pengawasan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar
di pasar tidak semata-mata ditujukan untuk melindungi kepentingan konsumen
tetapi sekaligus bermanfaat bagi pelaku usaha dalam upaya meningkatkan daya
saing barang dan/atau jasa di pasar global. Di samping itu, diharapkan pula
tumbuhnya hubungan usaha yang sehat antara pelaku usaha dengan konsumen, yang
pada gilirannya dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Senin, 11 Januari 2021
Perkembangan Koperasi Sebagai Organisasi Koperasi yang Mandiri
Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki serta dikelola oleh anggotanya.
Perkembangan Koperasi :
A. Beberapa kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia :
2. pada tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran media masa,dll yang dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat.
3. Lalu pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
Dalam perkembangan ini pula pemerintah memberikan konsep pada koperasi untuk memajukan koperasi menjadi mandiri:
1. Untuk mendukung perintisan koperasi diukur manajemen,struktur dan kemampunnya, mampu melayani anggotanya secara efisien dan mandiri
2. Melepas koperasi dari ketergantungan sponsor dan pengawasan teknis, Koperasi sendirimanajemen dan keuangannya akan dikendalikan oleh anggota yang menjalankan koperasi secara mandiri.
Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria yang yang mendasari pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang kuatdan, efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan yang cukup.
Sabtu, 09 Januari 2021
analisis peranan koperasi dalam pasar oligopoli
KOPERASI DALAM PASAR OLIGOPOLI
Pasar oligopoli adalah pasar dimana yang mana didominasi oleh beberapa pelaku usaha yang memiliki skala/ barang yang dikuasai perusahaan yang memproduksi dan bermodal besar.
Praktek oligopoli umumnya digunakan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahan - perusahaan potensial masuk kedalam pasar. Oligopoli merupakan salah satu usaha menikmati laba normal dengan menetepkan harga jual terbatas. Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel.
Jenis-jenis pasar oligopoli:
1. oligopoli murni
2. oligopoli dengan pembedaan
Ciri - Ciri oligopoli:
- terdapat banyak pembeli
- memerlukan promosi
- menentukan keuatan harga barang terkadang lemah
- baranng yang dijual bisa satu jenis, tetapi berbeda manfaat/ fungsi
Minggu, 06 Desember 2020
PEMUDA
Pemuda
- Tujuan undang-undang RI no. 40 tahun 2009 tentang kepemudaan
Peranan sosial mahasiswa dan pemuda di masyarakat, kurang lebih sama dengan peran warga yang lainnnya di masyarakat. Mahasiswa mendapat tempat istimewa karena mereka dianggap kaum intelektual yang sedang menempuh pendidikan. Pada saatnya nanti sewaktu mahasiswa lulus kuliah, ia akan mencari kerja dan menempuh kehidupan yang relatif sama dengan warga yang lain.
Sabtu, 05 Desember 2020
Akuntansi Keuangan
Akuntansi Keuangan adalah merupakan salah satu bagian dari akuntansi yang berhubungan dengan penyajian laporan keuangan perusahaan kepada pihak eksternal berupa laporan neraca, rugi laba, Perubahan Modal dan Arus Kas kepada pemegang saham, kreditor atau investor khususnya tentang profitabilitas dan kredibilitas perusahaan, kepada supplier, dan pemerintah.
Fungsi Utama Laporan Keuangan bagi Pihak Ekternal
- Pemegang Saham, Informasi yang memungkinkan mereka menilai kemampuan perusahaan untuk membayar deviden.
- Investor, Penanaman modal sangat rentan terhadap risiko, mereka sangat membutuhkan informasi data keuangan apakah dana yang mereka investasikan adalah layak (Feasible) atau tidak.
- Kreditur, Informasi untuk menilai kemampuan perusahaan dalam membayar imbalan jasa dan pengembalian hutang pokok saat jatuh tempo.
- Supplier, Informasi untuk menilai apakah tagihan penjualan mereka akan dibayar perusahaan pada saat jatuh tempo.
- Pemerintah, Informasi mengenai penetapan kebijakan pajak dan data statistik pendapatan nasional.
Standarisasi Akuntansi Keuangan
Selasa, 01 Desember 2020
Manajemen Keuangan
Menurut Liefman : Manajemen Keuangan merupakan usaha untuk menyediakan uang dan menggunakan uang untuk mendapat atau memperoleh aktiva.
Menurut Erlina, SE. Manajemen keuangan merupakan manajemen terhadap fungsi-fungsi keuangan. Fungsi-fungsi keuangan tersebut meliputi bagaimana memperoleh dana (raising of fund) dan bagaimana menggunakan dana tersebut (allocation of fund).
Menurut Depdiknas : Manajemen keuangan merupakan tindakan pengurusan/ketatausahaan keuangan yang meliputi pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan.
Menurut Prawironegoro : Aktivitas pemilik dan manajemen perusahaan untuk memperoleh modal yang semurah-murahnya dan menggunakan seefektif, seefisien, dan seproduktif mungkin untuk menghasilkan laba.
Menurut Suad Husnan : Manajemen Keuangan ialah manajemen terhadap fungsi-fungsi keuangan.
Fungsi dari Manajemen Keuangan:
1. Planing atau perencanaan, dimana manajemen harus bertanggung jawab terhadap uang, laba rugi, provit dan lain-lain di perusahaan.
2. Budgeting atau anggaran, manajemen harus bisa meminimalisir dan pengalokasian anggaran perusahaan supaya lebih efisien dan memaksimalkan dana yang ada
3. Controlling atau pengendalian, melakukan perbaikan serta evaluasi dan sistem keuangan perusahaan
4. Auditing atau pemeriksaan, melakukan audit internal keuangan perusahaan agar sesuai dengan kaidah standar akuntansi dan tidak menyimpang
5. Reporting atau pelaporan, manajemen harus melakukan laporan informasi tentang kondisi keuangan perusahaan dan analisa rasio laporan keuangan.
Analisa Rasio Keuangan
- Liquidity Ratio, nilai rasio untuk menilai kemampuan perusahaan dalam memenuhi seluruh kewajiban finansial dalam jangka pendek.
- Leverage Ratio , rasio untuk menilai seberapa besar dana yang diberikan oleh pemegang saham atau owner dibandingkan dengan dana yang diperoleh dari pinjaman dari dari pihak kreditur.
- Activity Ratio, rasio ini digunakan untuk mengukur efektivitas manajemen dalam menggunakan sumber dayanya.
- Rentability Ratio, rasio ini digunakan untuk menilai tingkat efektifitas manajemen yang dilihat dari laba yang dihasilkan terhadap penjualan dan investasi perusahaan.
PUISI HATI
hati terasa kosong langit yang cerah seakan gelap menanyakan pada langit apakah dia merindukankuh? apa yang sedang dilakukan? hati bergejola...
-
Bahan : 150 gram tepung cakra 100 gram tepung terigu 2 butir telur 1 sendok teh ragi roti 1/4 garam 2 sendok gula minyak sayur mentega/ blu...
-
hati terasa kosong langit yang cerah seakan gelap menanyakan pada langit apakah dia merindukankuh? apa yang sedang dilakukan? hati bergejola...
-
FAKTOR PENGHAMBAT ADANYA KOPERASI DI DESA DAN KOTA 1. Keterbatasan dibidang permodalan.Bagi koperasi yang baru saja berdiri mungki...